Oleh : Kombes Pol. Drs. Istiono, MH.
1. LATAR BELAKANG
Meningkatnya
angka kecelakaan lalu lintas diberbagai negara dewasa ini telah menjadi
keprihatinan bersama dunia internasional. Data yang dikeluarkan PBB menyebutkan
bahwa setiap tahun sekitar 1,3 juta orang atau setiap hari sekitar 3.000 orang
meninggal dunia akibat kecelakaan dijalan. Sekitar 90% kematian akibat
kecelakaan dijalan terjadi di negara-negara berkembang dengan usia antara 5 –
44 tahun. Jika tidak ada upaya efektif untuk menekan angka kecelakaan tersebut,
maka kematian akibat kecelakaan akan menempati urutan kelima penyebab kematian
didunia dengan estimasi angka sekitar 2,4 juta kematian setiap tahun.[1]
Indonesia sebagai
salah satu negara berkembang juga memiliki permasalahan dengan tingginya
kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Korlantas Polri, pada
tahun 2011 jumlah korban meninggal dunia sebanyak 31.185 jiwa, luka-luka berat
sebanyak 36.767 jiwa, luka ringan 108.811 jiwa dengan kerugian materil sekitar
286 miliar. Selama tahun 2012 terjadi 109.038 kasus kecelakaan dengan jumlah
korban meninggal dunia sebanyak 27.441 orang, luka-luka berat 36.710 jiwa, dan
luka-luka ringan 118.158 jiwa, dan potensi kerugian sosial ekonomi sekitar Rp
203 triliun - Rp 217 triliun per tahun[2]. Sedangka selama
2013 terjadi 93.578 kasus kecelaakaan dengan jumlah korban meninggal dunia
sebanyak 23.385 jiwa, luka-luka berat sebanyak 27.054 orang dan luka-luka
ringan sebanyak 104.976 orang, dengan kerugian materiil sekitar Rp. 234 miliar.[3]
Dampak kecelakaan laka lantas jalan sangat terasa pada perekonomian nasional,
bahkan hasil penelitian menyatakan bahwa kecelakaan pada moda jalan menyebabkan
kerugian ekonomi sekitar 2,9% dari Pendapatan Bruto Nasional (Pustral UGM,
2007) dan nilai ini jauh lebih besar dibandingkan yang diperkirakan oleh Badan
Kesehatan PBB sebesar 2% (WHO, 2004).
Grafik 1. Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2000-2013
Sumber : Korlantas Mabes Polri (diolah)
Data Korlantas
Polri 2011-2013 menyatakan bahwa tingkat kecelakaan sebesar 34,48% terjadi pada
pagi hari dan 24,14% pada sore hari. Berdasarkan jenis kendaraan yang mengalami
kecelakaan adalah sepeda motor sebesar 52,5%, mobil pribadi 20%, truk 17,5% dan
bus 10%. Sementara usia korban berkisar 15-29 tahun (46,89%) dan 30-50 tahun
(21,52%) dengan profesi karyawan/swasta sebesar 55%, PNS 17%, pelajar/
mahasiswa 17%, dan pengemudi 10%.[4] Sedangkan
faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas terutama akibat tidak tertib
sebanyak 27.035 kasus, akibat lengah 21.073 kasus, dan melebihi batas kecepatan
9.278 kasus.
Secara umum
kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, seperti
kelalaian manusia, kondisi jalan, kelaikan kendaraan dan belum optimalnya
penegakan hukum lalu lintas. Berdasarkan Outlook 2013 Transportasi Indonesia,
terdapat empat faktor penyebab kecelakaan, yakni kondisi sarana dan prasarana
transportasi, faktor manusia dan alam. Penyebab kecelakaan selain akibat faktor
kelalaian manusia, juga akibat faktor kondisi jalan yang rusak, terutama akibat
terjadinya banjir yang menggenangi sebagian besar wilayah Indonesia.
Pemerintah
sebagai penyelenggara negara, turut berupaya untuk meminimalisir tingginya
angka kecelakaan di Indonesia. Melalui program Dekade Keselamatan Jalan
2011-2020, yang dicanangkan oleh Wakil Presiden di Jakarta pada 20 Juni 2011
lalu, pemerintah menargetkan penurunan fatalitas hingga 50 persen pada 2020.
Dengan tahun basis 2010 yang menelan 31.234 korban jiwa, pada 2020 fatalitas
atau korban jiwa kecelakaan lalu lintas harus ditekan hingga dibawah 15.000
jiwa. Untuk mewujudkan Dekade Keselamatan Jalan Indonesia pada 2020, selain
menjadi tanggungjawab pemerintah, juga dibutuhkan peran masyarakat, produsen
kendaraan dan pihak terkait lainnya untuk ikut menciptakan pengguna jalan yang
berkeselamatan sebagaimana diamanatkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Melihat tingginya
tingkat kematian akibat kecelakaan dijalan, Majelis Umum (General Assembly) PBB
pada tanggal 2 Maret 2010 mengeluarkan Resolusi PBB No. 64/255 (Improving Global Road safety) dan
menyusun Decade of Action for Road Safety
2011 – 2020 dengan target untuk mengurangi jumlah korban meninggal dunia
pada tahun 2020 sebesar 50%. Selain itu, UndangUndang No 22 tahun 2009 tentang
LLAJ Pasal 203 juga mengamanahkan agar pemerintah membuat Rencana Umum Nasional
Keselamatan (RUNK) dan tentunya rencana aksi di atas (DoA) menjadi bagian dari
RUNK Jalan 2011-2035.
RUNK Jalan
2011-2035 merupakan perencanaan umum nasional jangka panjang untuk menekan
tingkat kecelakaan di Indonesia yang terbagi dalam pencapaian target 5 tahunan.
RUNK tersebut terbagi dalam 5 (lima) PILAR yang mencakup PILAR 1 : Manajemen
Keselamatan, PILAR 2 : Safer Road
(Jalan yang Berkeselamatan), PILAR 3 : Safer
Vehicle (Kendaraan yang Berkeselamatan), PILAR 4 : Safer People (Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan), dan
PILAR 5 : Post Crash Response
(Penanganan Korban Pasca Kecelakaan). Berdasarkan RUNK Jalan 2011-2035,
selanjutnya Kepolisian RI melalui Korlantas Polri menyusun Rencana Aksi Polri
dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) dan Decade of Action (DoA) for
Road Safety 2011-2020 yang memuat Program dan Rencana Aksi Polri dalam
Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011-2014.
2. PERMASALAHAN
Data statistik menunjukkan angka kecelakaan lalu lintas
dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Peningkatan jumlah kecelakaan secara
drastis terjadi pada periode 2004-2005 dan periode 2010-2012. Pada periode
2004-2005 meningkat tajam dari 17.732 kasus pada 2004 menjadi 91.623 kasus pada
2005 atau meningkat 5 kali lipat, sedangkan periode 2010-2012 meningkat tajam
dari 66.488 kasus pada 2010 menjadi 109.776 kasus pada 2011 dan 117.949 kasus
pada 2012. Namun pada tahun 2013, tingkat kecelakaan mengalami penurunan
menjadi 93.578 kasus atau menurun sekitar 21% dibanding tahun sebelumnya.
Sedangkan berdasarkan jumlah korban meninggal dunia terjadi peningkatan tajam
pada periode 2010-2011, yakni meningkat dari 19.873 jiwa menjadi 31.185 jiwa
atau meningkat sekitar 36%. Meskipun tingkat kecelakaan periode 2012-1013
mengalami penurunan sekitar 21%, namun tingkat kematian akibat kecelakaan masih
tergolong tinggi, yakni sekitar 25% atau sama dengan tahun sebelumnya. (Lihat
Tabel 1 dibawah).
Tabel 1. Data Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2000-2013
Tahun
|
Jumlah Kecelakaan
|
Meninggal Dunia
|
Luka Berat
|
Luka Ringan
|
Kerugian Materil (Juta Rp)
|
2000
|
12.649
|
9.536
|
7.100
|
9.518
|
36.281
|
2001
|
12.791
|
9.522
|
6.656
|
9.181
|
37.617
|
2002
|
12.267
|
8.762
|
6.012
|
8.929
|
41.030
|
2003
|
13.399
|
9.856
|
6.142
|
8.694
|
45.778
|
2004
|
17.732
|
11.204
|
8.983
|
12.084
|
53.044
|
2005
|
91.623
|
16.115
|
35.891
|
51.317
|
51.556
|
2006
|
87.020
|
15.762
|
33.282
|
52.310
|
81.848
|
2007
|
49.553
|
16.955
|
20.181
|
46.827
|
103.289
|
2008
|
59.164
|
20.188
|
23.440
|
55.731
|
131.207
|
2009
|
62.960
|
19.979
|
23.469
|
62.936
|
136.285
|
2010
|
66.488
|
19.873
|
26.196
|
63.809
|
158.259
|
2011
|
108.696
|
31.195
|
35.285
|
108.945
|
217.435
|
2012
|
117.949
|
29.544
|
39.704
|
128.312
|
298.627
|
2013
|
93.578
|
23.385
|
27.054
|
104.976
|
233.842
|
Sumber : BPS dan Korlantas Polri (diolah)
Meningkatnya angka kecelakaan tidak lepas dari semakin
meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan rasio jalan
dan juga akibat kerusakan infrastruktur jalan diberbagai wilayah Indonesia.
Produksi kendaraan mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dari sebanyak 7,98
juta pada tahun 1987 menjadi 94,4 juta pada tahun 2012 atau mengalami
pertumbuhan sekitar 11%. Sementara itu produksi sepeda motor mengalami
perkembangan luar biasa pesat dari sebanyak 5,5 juta unit pada tahun 1987
menjadi 76,4 juta unit pada tahun 2012 atau mengalami peningkatan sekitar 93%
(lihat Grafik 2). Pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor tidak diikuti oleh
pertumbuhan infrastruktur jalan dan tata cara berlalu lintas yang baik oleh
pengendara, sehingga menimbulkan dampak negatif seperti kecelakaan,
kesemrawutan dan polusi udara. Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia cukup
tinggi yakni 85 orang meninggal setiap hari. Dari jumlah tersebut, 80 persen
melibatkan sepeda motor.[5]
Tabel 2. Produksi Kendaraan
Bermotor Tahun 1987-2012
Tahun
|
Mobil Pribadi
|
Bus
|
Truk
|
Sepeda Motor
|
Jumlah
|
1987
|
1.170.103
|
303.378
|
953.694
|
5.554.305
|
7.981.480
|
1988
|
1.073.106
|
385.731
|
892.651
|
5.419.531
|
7.771.019
|
1989
|
1.182.253
|
434.903
|
952.391
|
5.722.291
|
8.291.838
|
1990
|
1.313.210
|
468.550
|
1.024.296
|
6.082.966
|
8.889.022
|
1991
|
1.494.607
|
504.720
|
1.087.940
|
6.494.871
|
9.582.138
|
1992
|
1.590.750
|
539.943
|
1.126.262
|
6.941.000
|
10.197.955
|
1993
|
1.700.454
|
568.490
|
1.160.539
|
7.355.114
|
10.784.597
|
1994
|
1.890.340
|
651.608
|
1.251.986
|
8.134.903
|
11.928.837
|
1995
|
2.107.299
|
688.525
|
1.336.177
|
9.076.831
|
13.208.832
|
1996
|
2.409.088
|
595.419
|
1.434.783
|
10.090.805
|
14.530.095
|
1997
|
2.639.523
|
611.402
|
1.548.397
|
11.735.797
|
16.535.119
|
1998
|
2.769.375
|
626.680
|
1.586.721
|
12.628.991
|
17.611.767
|
1999
|
2.897.803
|
644.667
|
1.628.531
|
13.053.148
|
18.224.149
|
2000
|
3.038.913
|
666.280
|
1.707.134
|
13.563.017
|
18.975.344
|
2001
|
3.189.319
|
680.550
|
1.777.293
|
15.275.073
|
20.922.235
|
2002
|
3.403.433
|
714.222
|
1.865.398
|
17.002.130
|
22.985.183
|
2003
|
3.792.510
|
798.079
|
2.047.022
|
19.976.376
|
26.613.987
|
2004
|
4.231.901
|
933.251
|
2.315.781
|
23.061.021
|
30.541.954
|
2005
|
5.076.230
|
1.110.255
|
2.875.116
|
28.561.831
|
37.623.432
|
2006
|
6.035.291
|
1.350.047
|
3.398.956
|
32.528.758
|
43.313.052
|
2007
|
6.877.229
|
1.736.087
|
4.234.236
|
41.955.128
|
54.802.680
|
2008
|
7.489.852
|
2.059.187
|
4.452.343
|
47.683.681
|
61.685.063
|
2009
|
7.910.407
|
2.160.973
|
4.498.171
|
52.767.093
|
67.336.644
|
2010
|
8.891.041
|
2.250.109
|
4.687.789
|
61.078.188
|
76.907.127
|
2011
|
9.548.866
|
2.254.406
|
4.958.738
|
68.839.341
|
85.601.351
|
2012
|
10.432.259
|
2.273.821
|
5.286.061
|
76.381.183
|
94.373.324
|
Sumber : BPS
Grafik 2. Produksi Kendaraan
Bermotor Tahun 1987-2012
Sumber : BPS (Diolah)
Sumber : Kementrian PU & Korlantas (Diolah)
Jika melihat
grafik diatas, maka terdapat ketimpangan antara pertumbuhan jalan dan
kendaraan, bahkan Penelitian CSIS Pande Radja Silalahi dalam diskusi peluncuran
buku “Untuk Indonesia 2014-2019: Agenda Ekonomi” tanggal 27 Pebruari 2014
menyatakan bahwa pada periode 1992-2012, rasio jalan hanya tumbuh skitar 2,4 %,
sedangkan rasio kendaraan sekitar 11 %.[7] Kondisi ini semakin
diperparah dengan kondisi jalan diberbagai wilayah yang rusak parah sehingga
dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Bahkan bencana banjir yang
melanda sebagian besar wilayah Indonesia beberapa waktu yang lalu telah
mengakibatkan kerusakan infrastrukur jalan yang cukup parah dan membahayakan
keselamatan pengguna jalan.
Bencana banjir
yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia awal 2014 yang lalu telah
mengakibatkan kerusakan jalan sepanjang 130 km dengan total kerugian sekitar Rp
650 miliar.[8]
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, jalan rusak di
wilayah Jakarta hampir mencapai 4.000 titik yang tersebar di 512 ruas jalan.
Kerusakan jalan paling banyak di wilayah Jakarta Utara yakni sebanyak 2.590
titik dengan luas 81.049 meter persegi. Kemudian diikuti oleh Jakarta Pusat
sebanyak 437 titik seluas 7177.5 meter persegi, Jakarta Timur 668 titik seluas
8.688 meter persegi dan Jakarta Barat 210 titik seluas 7.649 meter persegi.[9]
Ditlantas Polda
Metro Jaya meyatakan bahwa sekitar 10 persen kasus kecelakaan terjadi akibat
jalan rusak, terutama akibat banjir yang menggenangi beberapa wilayah Jakarta
dan sekitarnya. Selama Januari 2014 lalu, tercatat ada 4 kasus kecelakaan
terjadi diakibatkan jalan berlubang. Kecelakaan terjadi di Jakarta Utara
sebanyak 2 kasus, Jakarta Timur 1 kasus dan Tangerang Kota 1 kasus. Sementara
di tahun 2013, kecelakaan akibat jalan rusak yang terjadi paling banyak di
wilayah Jakarta Timur dengan angka 11 kasus, di Jakarta Barat 2 kasus, di Jakarta
Timur 4 kasus dan di Tangerang Kota 1 kasus. Menurut Satlantas Polresta Bekasi
Kota, sejak awal 2014 lalu tercatat sebanyak 48 peristiwa kecelakaan akibat
jalan berlobang yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia, 16 orang luka
berat, dan 38 orang luka ringan.[10] Hampir seluruh
korban kecelakaan tersebut menimpa pengendara sepeda motor.
3. PELAKSANAAN
RUNK SAAT INI
Dari seluruh
kasus kecelakaan yang terjadi selama periode 2011-2012, kecelakaan sepeda motor
menempati urutan teratas dengan tingkat kecelakaan sebesar 52,5% dan usia
korban berkisar 15-29 tahun (46,89%) dengan profesi sebagian besar karyawan/swasta
(55%). Sedangkan faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas terutama akibat
tidak tertib, lengah, dan melebihi batas kecepatan. Kecelakaan sebesar 34,48%
terjadi pada pagi hari, 10,34% terjadi siang hari, 24,14% terjadi pada sore
hari, 13,79% pada malam hari dan 17,24% pada waktu yang tidak menentu.
Berdasarkan data diatas,
seharusnya program dan kegiatan RUNK 2011-2020 lebih ditekankan bagaimana
menurunkan tingkat kecelakaan pada pengendara sepeda motor, terutama pada jam
sibuk pagi dan sore hari (berangkat dan pulang kerja). Mengingat sebagian besar
kecelakaan lebih disebabkan karena faktor perilaku berkendaraan, maka program
dan kegiatan RUNK Korlantas Polri harus diarahkan pada perubahan perilaku pengguna
jalan yang berkeselamatan (pre-emtif
action) dan pencegahan perilaku pengguna jalan yang dapat membahayakan
keselamatan (preventif action).
Upaya-upaya
perubahan perilaku pengguna jalan diarahkan pada terbangunnya kesadaran diri (consciousness) terhadap risiko perilaku
berkendara yang tidak memperhatikan aspek keselamatan. Hal ini dapat dilakukan
melalui kegiatan kampanye dan sosialisasi kepada kelompok-kelompok stakeholders yang menerima dampak
langsung atas risiko keselamatan berlalu lintas dijalan, seperti pengendara
sepeda motor. Sedangkan upaya-upaya pencegahan perilaku pengguna jalan yang dapat
membahayakan keselamatan diarahkan pada penegakkan disiplin dan tertib berlalu
lintas. Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban berlalu
lintas terhadap para pengguna jalan.
Mengingat adanya
keterbatasan personil polri, maka diperlukan adanya keterlibatan kelompok stakeholders lain untuk berpartisipasi
membantu polri dalam mewujudkan perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (safer people). Kelompok stakehoders yang terlibat diprioritaskan
pada stakeholders yang peduli
terhadap perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan atau kelompok stakeholders yang terkena dampak
langsung atau tidak langsung atas risiko perilaku pengguna jalan.
4. KEBIJAKAN DAN
STRATEGI
a. Kebijakan
Berdasarkan permasalahan aktual yang dihadapi serta tujuan
dan sasaran yang ingin dicapai, maka arah kebijakan yang dibangun adalah :
a.
Adanya pengerahan personil di tingkat KOD untuk menjaga
ketertiban lalu lintas pada jam sibuk pagi dan sore hari.
b.
Adanya penjagaan personil Polri disetiap titik-titik kerawanan
kecelakaan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
c.
Dilakukannya tindakan preventif terhadap pengendara motor
atau pengguna jalan yang berpotensi terjadinya kecelakaan.
d.
Pengetatan pemberian surat ijin mengemudi (SIM)
e.
Dilakukannya pendidikan dan penyadaran perilaku pengguna
jalan yang berkeselamatan (safer people).
f.
Pembangunan partisipasi masyarakat dalam menciptakan
perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan.
b. Strategi
1) Pengerahan Personil
Pengerahan personil Polri, khususnya personil Polri di tingkat KOD (Polres/
Polresta/ Polrestabes) dilakukan pada jam sibuk pagi dan sore hari. Hal ini
dilakukan mengingat frekuensi kecelakaan paling tinggi terjadi pada jam sibuk
orang berangkat dan pulang kerja. Pengerahan personil ini dipimpin langsung Kepala
atau Wakil Kepala KOD (Kapolres/Wakapolres) dan melibatkan seluruh satuan kerja
yang tidak memiliki tugas penting saat pagi atau sore hari. Banyaknya personil
Polri dilapangan (jalanan) dapat membantu terciptanya ketertiban dan kelancaran
lalu lintas atau dapat mempengaruhi psikologi pengguna jalan agar lebih tertib dalam
berlalu lintas.
2) Operasi Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas
Personil Korlantas di tingkat KOD harus secara rutin melakukan operasi
keamanan dan ketertiban lalu lintas melalui tindakan preventif seperti pemeriksaan
kelengkapan surat-surat kendaraan dan peringatan/ teguran terhadap pengguna
jalan yang dapat membahayakan keselamatan, terutama terhadap para pengendara
sepeda motor. Pemeriksaan dan peringatan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya
kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara dibawah umur.
3) Pendidikan dan Penyadaran Road Safety
Pendidikan dan penyadaran merupakan upaya pre emtif untuk membangun
perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (safer people/ road users). Pendidikan keselamatan dijalan (road safety) terutama ditujukan kepada
anak-anak dan remaja agar memiliki pemahaman pentingnya perilaku pengguna jalan
yang berkeselamatan. Sedangkan strategi penyadaran ditujukan bagi para pengguna
jalan yang memiliki risiko tinggi menjadi korban kecelakaan, seperti pemuda dan
pekerja/ pegawai. Data kecelakaan menunjukkan sebagian besar korban kecelakaan
adalah kalangan pemuda dan pekerja/pegawai.
4) Pembangunan Partisipasi Masyarakat
Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah
Indonesia, Polri masih dihadapkan pada persoalan keterbatasan jumlah personil,
terutama personil Korlantas. Untuk itu perlu adanya strategi pembangunan
partisipasi kelompok-kelompok masyarakat untuk membantu tugas-tugas kepolisian
dalam memelihara ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pembangunan partisipasi
masyarakat ini dapat dilakukan melalui program kemitraan polisi dan masyarakat.
c. Program-program
1)
Program Pengerahan
Personil :
1.1
Kapolri mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) atau
Keputusan Kapolri yang mewajibkan KOD (terutama wilayah KOD yang tingkat
kecelakaannya tinggi) untuk mengerahkan personilnya untuk membantu menjaga ketertiban
dan kelancaran lalu lintas pada jam sibuk pagi dan sore hari.
1.2
Kapolda menjabarkan kebijakan Kapolri tentang pengerahan
personil di tingkat KOD tersebut dalam bentuk Panduan Pelaksanaan (Juklak) yang
menjadi acuan petunjuk teknis di tingkat KOD.
1.3
Kapolres/Kapolresta mengeluarkan panduan teknis (Standard Operational Procedure) yang
menjadi petunjuk teknis bagi personil dalam pelaksanaan tugas menjaga
ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Personil yang terlibat bukan hanya dari
satker lantas saja, tetapi satker lain yang tidak memiliki tugas penting pada
pagi/ sore hari.
1.4
Personil Satlantas Polres/Polresta menjaga tiap titik
rawan kecelakaan lalu lintas, seperti perempatan atau pertigaan jalan,
disekitar lampu lalu lintas (traffic
light) yang padat dengan kendaraan bermotor.
1.5
Personil Satlantas Polres/Polresta menghentikan dan
memperingatkan pengendara bermotor yang tidak tertib, melebihi ambang batas
kecepatan serta dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan.
1.6
Polda/Polres/Polresta melakukan monitoring dan evaluasi
berkala terhadap efektivitas kegiatan ini dalam menekan tingkat kecelakaan
dijalan.
2)
Program Operasi
Kamtib Lantas :
2.1
Koorlantas Mabes Polri mengeluarkan kebijakan Operasi
Kamtib Lantas berkala yang dilaksanakan ditingkat KOD dengan tujuan untuk
menekan tingkat kecelakaan melalui tindakan preventif.
2.2
Satlantas Polres/Polresta secara rutin melakukan patroli
dan pemeriksaan perlengkapan keamanan berkendara (helm/ safety belt) dan kelengkapan
surat-surat kendaraan (SIM dan STNK) terhadap pengendara dibawah umur.
2.3
Satlantas Polres/Polresta memanggil orang tua pengendara
dibawah umur yang terjaring operasi untuk diberi peringatan atau pengarahan
tentang peraturan lalu lintas dan bahaya/ risiko kecelakaan.
2.4
Satlantas Polres/Polresta melakukan patroli dan penjagaan
dijalan-jalan protokol untuk menertibkan angkutan umum (bus) dan angkutan
barang (truk/ kontainer) yang berkendara dijalan dianggap membahayakan
keselamatan pengguna jalan.
2.5
Satlantas Polres/Polresta melakukan razia rutin terhadap
kegiatan balapan motor dan geng-geng motor yang dianggap dapat membahayakan
keselamatan pengguna jalan.
2.6
Polda/Polres/Polresta melakukan monitoring dan evaluasi
berkala terhadap pelaksanaan operasi Kamtib Lantas untuk mengetahui
efektivitasnya dalam menekan tingkat kecelakaan dijalan.
3)
Program Pendidikan
& Penyadaran :
3.1
Korlantas Mabes mengeluarkan kebijakan tentang pendidikan
dan penyadaran tertib lalu lintas dan perilaku pengguna jalan yang
berkeselamatan kepada anak usia dini, remaja dan dewasa melalui kegiatan yang
bersifat interaktif, mudah dicerna dan simulatif.
3.2
Ditlantas Polda/Satlantas Polres memberikan pendidikan dasar
lalu lintas kepada anak-anak TK dan SD melalui kegiatan simulasi permainan lalu
lintas yang interaktif dan mudah dicerna anak usia dini.
3.3
Satlantas Ditlantas Polda/ Polres memberikan pendidikan
lalu lintas kepada siswa SMP dan SMU yang disisipkan dalam acara pengenalan
sekolah bagi siswa baru (Orientasi Pengenalan Lingkungan Sekolah).
3.4
Satlantas Ditlantas Polda/ Polres memberikan pendidikan
tertib lalu lintas dan perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (safety driving) kepada mahasiswa baru
yang disisipkan dalam program pengenalan kampus (Ospek).
3.5
Korlantas Mabes/ Ditlantas Polda memberikan pendidikan
tertib lalu lintas dan safety driving
kepada pegawai/ karyawan swasta perkantoran yang disisipkan dalam program pendidikan/
pelatihan yang diselenggarakan masing-masing kantor/ perusahaan.
3.6
Korlantas Mabes/ Ditlantas Polda memberikan pendidikan
tertib lalu lintas dan safety driving
kepada PNS yang disisipkan dalam program pendidikan orientasi penerimaan CPNS.
3.7
Ditlantas Polda memberikan pendidikan atau sosialisasi
tertib lalu lintas dan safety driving bagi
pengemudi perusahaan-perusahaan Taxi dan Bus Umum. Kegiatan ini dapat dilakukan
dimasing-masing perusahaan tersebut atau disatukan dalam satu tempat dan
dilaksanakan secara bergelombang.
3.8
Korlantas Mabes/ Ditlantas Polda memberikan pendidikan atau
sosialisasi tertib lalu lintas dan perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan
(road safety) yang disisipkan
dalam acara-acara pertunjukan musik yang diselenggarakan stasiun TV seperti
acara musik Dasyat RCTI, Inbox SCTV atau Ampuh 100% Global TV.
3.9
Korlantas Mabes menyusun kriteria dan indikator sebagai
alat (tools) untuk menilai orang atau
institusi/perusahaan yang dinilai layak mendapat penghargaan sebagai pelopor keselamatan
berlalu lintas.
3.10
Korlantas Mabes dan Ditlantas Polda melakukan penilaian
terhadap orang/personal dan institusi/perusahaan yang dinilai layak mendapatkan
penghargaan sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas berdasarkan
masukan-masukan dari Satlantas Polres/Polresta atau kelompok masyarakat.
3.11
Korlantas Mabes menyelenggarakan acara penganugrahan
penghargaan atas orang/personal dan institusi/ perusahaan yang dinilai layak
sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas. Acara ini dikemas dalam berbagai
pertunjukan seni musik/ tari dan dihadiri pimpinan berbagai institusi
pemerintahan dan swasta.
3.12
Korlantas Mabes/ Ditlantas Polda melakukan monitoring dan
evaluasi berkala terhadap kegiatan pendidikan dan penyadaran untuk mengetahui efektivitas
kegiatan ini.
4)
Program Partisipasi
Masyarakat :
4.1
Satlantas Polres/Polresta berkoordinasi dengan Bimmas Polsek
membangun kemitraan dengan kelompok-kelompok masyarakat setempat (ormas,
organisasi keagamaan atau LSM) untuk memberikan pemahaman tertib berlalu lintas
dan perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (safety drving) kepada masyarakat, terutama kalangan remaja dan
pemuda.
4.2
Satlantas Polres/Polresta berkoordinasi dengan Bimmas
Polsek melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan safety driving kepada masyarakat yang disisipkan dalam acara-acara
keagamaan atau adat setempat.
4.3
Ditlantas Polda/ Satlantas Polres/Polresta berkoordinasi
dengan Bimmas Polsek mendorong kelompok-kelompok tukang ojek untuk membentuk
forum tertib berlalu lintas dan mempermudah pembuatan SIM kolektif dengan biaya
terjangkau. Pembiayaan pembuatan SIM kolektif ini dapat dilakukan melalui
arisan kelompok atau subsidi dari sponsor.
4.4
Ditlantas Polda/ Satlantas Polres/Polresta berkoordinasi
dengan Bimmas Polsek mendorong terbangunnya kemitraan dengan kelompok-kelompok
masyarakat (ormas/ LSM) untuk membentuk komunitas pelopor keselamatan berlalu
lintas untuk membentu kepolisian dalam menertibkan lalu lintas dan mendorong
tersosialisasikannya perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (safety driving).
4.5
Korlantas Mabes/ Ditlantas Polda melakukan monitoring dan
evaluasi berkala untuk mengetahui efektivitas kegiatan pembangunan partisipasi
masyarakat ini.
Penutup
Program Perilaku Pengguna
Jalan yang Berkeselamatan (Safer People)
ini diselenggarakan oleh Korlantas Mabes Polri yang pelaksanaannya
didistribusikan kepada Korlantas Polda, Polres/Polresta dan Polsek melalui
kebijakan internal. Korlantas Mabes yang mengemban fungsi pembinaan harus
melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan program
tersebut, sehingga dapat diketahui kelemahan atau kekurangannya sebagai bahan
masukan bagi perbaikan kinerja program RUNK diperiode berikutnya.
[2] Irjen Pol. Drs.
Pudji Hartanto, MM. Jadilah Pelopor
Keselamatan Berlalu lintas dan Budayakan Keselamatan sebagai Kebutuhan. Korlantas Mabes Polri, 2012. Hal. 2.
[3] Kapolri Jenderal Pol Sutarman
dalam paparan akhir tahun 2013 di
Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/12). http://www.gatra.com/hukum-1/44540-pada-2013,-23-385-tewas-kecelakaan-lalu-lintas.html
[4] Rencana Aksi Polri dalam Rencana Umum Nasional
Keselamatan (RUNK) dan Decade of Action
(DoA) For Road Safety 2011-2020.
[5] Disampaikan dalam
Diskusi "Upaya Melindungi Pengendara Sepeda Motor dari Ancaman Maut di
Jalan Raya " yang digelar Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di
Jakarta, 1 Juni 2012.
[6] Viva News, 27 Pebruari 2014. Lihat : http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/484684-csis--sejak-merdeka--pertumbuhan-rasio-jalan-di-indonesia-lambat
[9] Tribun News, 8 Pebruari 2014. http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/02/08/pemerintah-harus-tanggung-jawab-atas-kerusakan-jalan
No comments:
Post a Comment