Oleh : Irjen Pol. (Purn) Prof. Dr.
Farouk Muhammad
PEMAHAMAN TENTANG KONSEP
KEAMANAN.
Keamanan berasal dari kata pokok ”aman"
yang berarti : bebas, terlindung dari bahaya, selamat, tidak membahayakan,
yakin, dapat dipercaya, dapat diandalkan. Sedangkan ”keamanan memiliki
arti “suasana aman” ketenteraman, ketenangan (Peter Salim, 2002).
Keamanan memiliki pengertian yang universal atau sering disebut dengan security Pada awal mulanya
konsep keamanan (security) hanya menyangkut pengertian yang
berkaitan dengan keamanan suatu Negara. Komisi Konstitusi
(2004) dengan mengutip Patrick J. Garrity
mengemukakan bahwa pengertian "security" : "closely tied to a
state's defense of sovereign interest by military means. At its most fundamental
level, the term security has meant the effort to protect a population and
territory against organized force while advancing state interest through
competitive behavior".
Dalam literatur
kepolisian, pengertian keamanan secara umum adalah keadaan atau kondisi
bebas dari gangguan fisik maupun Pshikis terlindunginya keselamatan jiwa dan
terjaminnya_harta benda dari segala macam ancaman gangguan dan bahaya" (Awaloedin
Djamin, 2004). Sudah barang tentu pemahaman ini berbeda dengan pengertian
keamanan (security) pada awalnya, karena pengertian ini lebih mengacu
pada pengertian "keamanan dan ketertiban masyarakat" yang kita biasa
gunakan atau juga disebut keamanan umum (publik
security).dalam ini istilah lama seperti publik order
atau law and order telah
mengalami perluasan, di mana order tidak hanya menyangkut ketertiban
seperti digunakan oleh bahasa kita sehari-hari, akan tetapi sudah menyangkut
keamanan.
Istilah security juga
telah bergeser dan berkembang (semakin luas). Semenjak tahun 1994 dengan keluarnya
The Human Devolepment dari
UNDP, dikenal pula istilah “human
security” yang berarti : pertama,
keamanan dari ancaman kronis kelaparan,
penyakit dan penindasan. Kedua,
berarti perlindungan dari gangguan mendadak yang merugikan pola
kehidupan sehari-hari di rumah, ditempat kerja ataupun dalam masyarakat The Human
Development Report tersebut di atas mengidentifikasi 7(tujuh)yang merupakan human
security, yaitu (1) economic
security, (2) food security,
(3) health security, (4) environmental
security, (5) personal
security, (6) community
security, dan (7) political
security. Fokus dari human
security adalah manusia, bukan
bukan negara.
Berdasarkan
uraian di atas, istilah keamanan
mempunyai pengertian yang beraneka ragam sehingga tidak mungkin berdiri sendiri, tetapi
harus dikaikan dengan sesuatu;
misalnya "keadaan atau kondisi bebas dari
gangguan fisik, maupun Pshikis, terlindunginya keselamatan jiwa dan terjaminnya
harta benda dari segala macam ancaman gangguan dan bahaya" (Awaloedin Djamin, 2004). karena itu pengertian istilah keamanan sangat
tergantung pada kata yang mengikutinya. Ditinjau
dari tatarannya, paling tidak kita bisa mengelompokkan konsep keamanan itu dalam 4(empat)
kategori yaitu : (1) International security (2) National (State)
security, (3) Public security
(and Order), dan (4) Human
security.
MEMAHAMI
KONSEP KEAMANAN NASIONAL
Sejalan
dengan perkembangan pemahaman tentang security, pada pasca Perang Dunia II konsep keamanan nasional (national security) juga digulirkan. Komisi Konstitusi(2004) dengan mengutip Christopher
Schoemaker mengemukakan : "national security was seen
primarily as the protection from external invasion, an
attitude primarily driven by the war. As a result, the
original concept had a strong
military component”.
Pengertian
ini sangat dikaitkan dengan invasi dari
luar sehingga seolah-olah hanya menyangkut upaya pertahanan dalam rangka
menjaga keamanan nasional (negara). Karena itu pada tataran global berlangsung
pemikiran kembali atau peninjauan ulang tentang dimensi keamanan. Dalam
kehidupan bangsa kita, kebutuhan tersebut juga dirasakan karena ada anggapan
bahwa seolah-olah keamanan hanya urusannya polisi, sementara untuk menghadapi
ancaman dari luar negeri dilakukan dengan upaya pertahanan yang menjadi porsi
urusan TNI. Karena itu, sejalan dengan penilaian SBY (rethinking
security) kita perlu memikirkan kembali pengertian kembali konsep keamanan khususnya yang menyangkut keamanan Negara.
Pemahaman tentang konsep keamanan nasional dapat kita telusuri dari
beberapa sumber. Dalam Kamus
Bahasa Indonesia “Keamanan Nasional ”berarti“
kekuatan suatu bangsa untuk melindungi negaranya
[penebalan oleh penulis] terhadap ancaman atau bahaya baik dari dalam maupun
dari luar negeri ”(Peter Salim, 2002). Edy Prasetyono (2005) mengemukakan
bahwa“ keamanan nasional dapat diartikan sebagai kebijakan politik pemerintah
yang bertujuan untuk menegakan situasi yang aman dan kondusif bagi
terselenggaranya pemerintahan sehingga mampu mempertahankan tujuan vital nasional [penebalan oleh
penulis dari segala gangguan dan ancaman.
Dengan demikian keamanan nasional
perlu dilihat dalam hubungannya dengan upaya untuk mecapai kepentingan nasional”.
Kusnanto Anggoro, dalam buku Keamanan
Demokrasi dan Pemilu (2004)
tidak memberikan pengertian tetang konsep keamanan nasional, tetapi dikemukakan
bahwa “terdapat beberapa ancaman
terhadap keamanan nasional, yaitu ancaman militer yang dapat muncul dalam
berbagai bentuk. Bentuk yang paling
ekstrim adalah serangan dan pendudukan, baik dengan tujuan untuk memusnahkan suatu negara, untuk merebut atau menguasai suatu wilayah, maupun mengubah institusi kenegaraan. Dan ancaman yang tidak kalah pentingnya
adalah ancaman ekonomi yang secara
jelas dapat mengganggu stabilitas
domestik”.
Dari uraian tersebut diatas, kita memperoleh gambaran bahwa keamanan
nasional memiliki pengertian yang khusus dalam arti obyeknya, sehingga artinya
tidak mencakup aspek keamanan dalam suatu negara tetapi difokuskan pada ancaman terhadap negara (Kamus dan Kusnanto
Anggoro), dan tujuan vital nasional (Edy Prasetyono). Pemahaman ini sejalan
dengan konsep amerika, seperti dikutip Komisi konstitusi (2004) dari
Christopher Schoemaker : “the protection of the United State from major threats
[penebalan oleh penulis] to our territorial, political, or economic wen-being”
Berdasarkan gambaran pengertian yang diuraikan diatas dapat dikemukakan
bahwa konsep keamanan nasional tidak lalu berarti keamanan secara nasional.
Dalam percakapan sehari-hari tema nasional
memberi kesan yang berarti menyeluruh
(pusat sampai daerah, semua lapisan masyarakat); Contoh: Bapennas, BKKBN,
dan lain-lain. Sementara itu, “National”
dalam Bahasa Inggris berarti nasional/bangsa. Dengan perkataan lain, konsep keamanan
nasional lebih mengandung pengertian keamanan
suatu negara sebagai suatu kesatuan (entitas), bukan totalitas keseluruhan
masalah keamanan, yaitu keamanan
negara dan keamanan kehidupan dalam suatu negara. (Bandingkan pula pemikiran
ini dengan konsep "lnternational/World Security yang menjadi
perhatian PBB).
Sejalan dengan
kesimpulan tersebut, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dengan mengutip Laksda
TNI (Pur) Ir. Budiman Djoko Said mengemukakan bahwa "pengertian keamanan nasional cenderung
berorientasi kepada masalah pertahanan
dan masalah hubungan luar negeri.
Manajemennya dapat dianalogkan dengan yang ada di
Indonesia, dengan catatan lebih banyak memfokuskan
diri kepada masalah pertahanan yang
dalam hal ini dimulai dari konflik
intensitas rendah/low intensity conflict dalam skala tinggi (sabotase, spionase, subversi, dan merusak/destructive
action) sampai dengan konflik
intensitas tinggi/high intensity-conflict (separatisme
sampai dengan invasi) tidak termasuk keamanan dan ketertiban
masyarakat/kamtibmas dan ketertiban umum/tibum serta hubungan luar
negeri". Hal senada juga disampaikan Panglima TNI, Jenderal Endriartono,
bahwa ketentuan penyusunan RUU Kamnas
seyogyanya dikaitkan dengan kebutuhan
untuk mengatasi permasalahan (Iintas sektoral-penulis).
KEAMANAN NEGARA VS
KEAMANAN UMUM
Terdapat pendapat
yang menyatakan bahwa TAP MPR NO.VI Tahun 2000
bertentangan dengan TAP MPR NoVII Tahun 2000 dan Pasal 30 UUD 1945. Jika
kita merujuk semata-mata pada TAP MPR No. VI Tahun 2000, maka akan diketemukan
dua fungsi yang berbeda yaitu pertahanan urusan TNI dan keamanan urusan Polisi.
Semestinya untuk memahami TAP MPR No. VI Tahun 2000 harus
melihat TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang ditetapkan secara bersamaan melalui
Sidang Umum MPR Tahun 2000.
TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara lebih
spesifik merumuskan tugas/peran Polri dalam bidang "Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat" dalam rangka menjamin "Keamanan Dalam
Negeri". Artinya, dalam konteks pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR No. VI
Tahun 2000 tidak memisahkan fungsi pertahanan (TNI) dengan fungsi keamanan
negara apalagi keamanan secara menyeluruh, melainkan keamanan dalam arti
keamanan umum (Polri).
Untuk lebih memperjelas perbedaan konsep
keamanan negara dan keamanan umum sebaiknya kita menengok kembali rumusan
ketentuan tentang Pertahanan dan Keamanan Negara dalam setiap UUD yang pernah
berlaku bagi negara Indonesia. Konstitusi RIS mengatur "Pertahanan
Kebangsaan dan Keamanan Umum" sebagaimana terdapat pada bagian VI. UUDS
1950 mengatur "Pertahanan Negara
dan Keamanan Umum" .sebagaimana terdapat pada bagian VI. Dengan
demikian Konstitusi RIS dan UUDS 1950 secara tegas membedakan
pertahanan/kemanan negara dan keamanan umum.
Disadari bahwa dalam pengelolaan
keamanan negara akan saling terkait
dengan pengelolaan keamaman umum dan
bahkan pengelolaan keamanan manusia. Namun penyelenggaraannya menyangkut
kepentingan/pendekatan dan aktor (utama) yang berbeda. Dari segi kepentingan/pendekatan, keamanan negara menyangkut kepentingan politik karena yang harus
dilindungi adalah persetambatan politik
yaitu negara, sedangkan keamanan umum menyangkut kepentingan persetambatan sosial yaitu masyarakat baik dalam satu negara
maupun antar negara. Sementara keamanan
manusia menyangkut kepentingan perlindungan hak-hak manusia (humaniora). Sudah barang tentu
kesemuanya harus diletakkan dalam konsep hukum, dan bagi pelanggar akan dihukum
untuk menjamin keamanan Negara, keamanan umum dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Dari segi aktor (utama), keamanan negara merupakan porsi TNI dan Polri,
keamanan umum porsi Polri dan keamanan manusia porsi Komnas HAM.
Pertimbangan lain yang membuat kita untuk harus berhati-hati dalam menyusun
ruang lingkup konsep Keamanan Nasional adalah seperti dikemukakan oleh Andi
Widjajanto. Andi Widjajanto (2003) dengan merujuk Barry Buzan, Ole Waever, dan
Jaap de Wilde menekankan : "ketiga pakar strategi ini
memperingatkan para pembuat kebijakan untuk tidak terburu-buru mengeskalasi
suatu isu menjadi isu keamanan. Suatu isu hanya dapat dikategorikan sebagai isu
keamanan jika isu tersebut menghadirkan ancaman nyata (existential threats)
terhadap kedaulatan dan keutuhan teritorial negara. Isu keamanan juga hanya
akan ditangani oleh aktor militer jika ancaman yang muncul disertai dengan aksi
kekerasan bersenjata dan telah ada kepastian bahwa negara telah mengeksplorasi
semua kemungkinan penerapan strategi non kekerasan" .
Sejalan dengan kutipan Andi
Widjajanto, SBY mengingatkan : "…agar
kita berhati-hati dalam pengambilan keputusan berkenaan dengan wilayah yang
kritikal yaitu the use of military
force" (Susilo B. Yudhoyono, 2004). A.A. Banyu Perwita (2006) mengutip Amitav Acharya : "the
state it seff, far from being the provider of securjfy as in
the conventional view, has in many ways been a primary source of
insecurity ".