Monday, January 26, 2015

SIAPA YANG MEMBANGUN PERPECAHAN TNI - POLRI ?



Tensi konflik hukum antara KPK – Polri paska penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto (BW) oleh Bareskrim Polri semakin meningkat. BW dikenakan pasal pidana karena ikut memberikan kesaksian palsu di persidangan MK dalam sengketa pilkada Kabupaten Waringin Barat. Beberapa kalangan menilai, penangkapan BW tersebut terkait erat dengan penetapan status tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG). Puluhan elemen masyarakat berkumpul di gedung KPK paska penangkapan BW untuk memberikan dukungan moril, termasuk beberapa tokoh atau mantan pejabat lembaga negara/ pemerintahan yang ingin dianggap sebagai figur yg anti korupsi. Berkembangnya isu penggeledahan gedung KPK oleh Bareskrim Polri terkait penangkapan BW tersebut, menimbulkan gelombang pengerahan massa untuk menjaga gedung KPK, bahkan massa membuat pagar betis untuk mencegah penggeledahan oleh Bareskrim Polri. Situasi tersebut digunakan Ketua KPK Abraham Samad untuk menghubungi Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk meminta bantuan pasukan TNI menjaga gedung KPK dari penggeledahan Bareskrim Polri. Gayung bersambut, Panglima TNI mengirimkan ratusan anggota Kopassus untuk menjaga gedung KPK. Panglima TNI berkilah bahwa pengerahan prajurit Kopassus tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar tidak terjadi gesekan dilapangan antara KPK dan Polri.

Tindakan Abraham Samad yang meminta bantuan TNI dianggap anggota Kompolnas Adrianus Meliala sebagai orang yang tidak mengerti hukum. Samad tidak mengerti atau pura-pura bodoh, apa itu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI. Dalam UU No. 34/2004 tentang TNI disebutkan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Pasal ini jelas bahwa pengerahan prajurit TNI untuk mengatasi ancaman bersenjata dari luar (invasi asing) dan dari dalam (pemberontakan) dan harus melalui keputusan politik negara, artinya keputusan tersebut harus melalui mekanisme paripurna DPR RI. Apakah ancaman kedatangan penyidik Bareskrim Polri dapat dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara ? Tampaknya Samad benar-benar tidak mengerti hukum.

Setali tiga uang dengan Abraham Samad adalah Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Jenderal TNI yang terkenal karena Jam KW –nya itu juga tidak paham aturan bahwa pengerahan prajurit TNI hanya untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara dan harus melalui keputusan politik atau persetujuan DPR RI. Jenderal tersebut juga tidak paham bahwa TNI harus bekerjasama dengan Polri dalam kegiatan pertahanan dan keamanan. Dalam TAP MPR RI No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri dinyatakan :
·         Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. (Pasal 1)
·         Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu. (Pasal 2)

Panglima TNI mungkin lupa atau pura-pura lupa kalau saat ini era reformasi dan demokrasi, dimana fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dan fungsi Polri memelihara keamanan. Mungkin Panglima TNI rindu era Orde Baru dimana TNI masih terlibat dalam urusan politik dengan dwi fungsinya. Kelakuan Abraham Samad yang meminta bantuan pasukan TNI dan kelakuan Jenderal Moeldoko yang mengerahkan prajurit TNI, bukan saja memperkeruh suasana, namun juga mengundang TNI untuk masuk lagi dalam arena politik yang dulu pernah kita tolak. Pengerahan prajurit Kopassus ke KPK bukan menyelesaikan masalah, namun malah menimbulkan masalah baru. Pengerahan prajurit TNI tersebut juga dapat menimbulkan permusuhan dan perpecahan antar prajurit TNI dan Polri diberbagai wilayah kesatuan. Tampaknya, Samad dan Jenderal Moeldoko ingin membenturkan TNI dengan Polri yang jelas-jelas melanggar TAP MPR dan UU TNI. Entah apa motivasi Jenderal Moeldoko mau disuruh Samad untuk mengerahkan prajurit Kopassus ke KPK. Apakah Jenderal Moeldoko berharap agar mendapat atensi dari Presiden Jokowi supaya tidak bernasib sama dengan Jenderal Sutarman. Atau berharap KPK tidak “mengobok-obok” korupsi ditubuh TNI, termasuk melacak rekening-rekening maha gendut Jenderal-Jenderal TNI yang disinyalir tidak kalah gendut dengan rekening jenderal-jenderal Polri. Atau Jenderal Moeldoko mau membonceng isu konflik hukum KPK-Polri untuk membangun pencitraan bahwa TNI pro rakyat untuk menghapus dosa-dosa masa lalu yang banyak dilakukan jenderal-jenderal TNI semasa Orde Baru ? Wallohualam Bishawwab.....

No comments:

Post a Comment