Sunday, January 25, 2015

SIAPA YANG MENJERUMUSKAN KPK VS POLRI ?



Memang tidak ada yang salah dengan pepatah latin “Fiat justisia ruat coelum (meski langit runtuh, keadilan harus ditegakkan). Namun ketika pepatah itu digunakan Bambang Wijajanto (BW) dan Abraham Samad (AS) untuk menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka disaat beliau ditetapkan sebagai calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Jokowi “Soekarnoputri”, maka bisa berubah menjadi malapetaka bagi KPK dan Polri. Betapa tidak, BG adalah “perwira mahkota” yang dipersiapkan Kanjeng Ratu untuk menduduki singgasana di institusi Polri. Oleh karena itu, penetapan BG tersebut bukan saja telah mempermalukan Kanjeng Ratu, namun juga tantangan untuk adu kekuatan.

Mungkin BW dan AS lupa atau pura-pura pilon (bodoh) atau memang tidak mengerti apa itu “realitas politik” sehingga secara sadar atau tidak sadar telah menyeret institusi KPK dan Polri dalam jurang kehancuran. Betapa tidak, tindakan BW dan AS yang menetapkan BG sebagai TSK dengan tuduhan gratifikasi sama saja dengan “menampar pipi” Ketua Umum PDIP, pimpinan partai yang berkuasa saat ini. Mungkin gesekan antara KPK-Polri tidak akan terjadi jika penetapan TSK BG tersebut dilakukan semasa pemerintahan SBY atau jauh-jauh hari sebelum penetapannya sebagai calon tunggal Kapolri. Apakah BW dan AS tidak mengerti bahwa penetapan BG sebagai calon tunggal Kapolri tersebut merupakan “balas jasa” Kanjeng Ratu karena BG banyak membantu partai banteng merah tersebut sejak pemilu 2004, 2009 hingga 2014 ? Atau BW dan AS kena “jebakan Batman” lawan politik PDIP lewat Jenderal Sutarman yang sakit hati karena “dipaksa” pensiun dini sebelum masa dinasnya berakhir Oktober 2015 nanti ?

Karena merasa dipermalukan BW dan AS, maka Kanjeng Ratu marah luar binasa sehingga mengangkat Irjen Budi Waseso (besan BG) sebagai Kabareskrim untuk melakukan aksi “balas dendam” dengan menangkap dan memborgol BW ditengah jalan. Selain itu, Kanjeng Ratu juga memerintahkan Plt. Sekjen PDIP Hasto Kristanto untuk membongkar kelakuan AS yang beberapa kali bertandang menemui elit PDIP untuk memohon disandingkan dengan Jokowi sebagai cawapres. Nasi sudah kadung menjadi bubur ayam, banteng marah besar dan tanduknya menyeruduk siapa saja yang dianggapnya telah mempermalukannya dan terakhir tanduknya menancap di Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Adnan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan “perampokan” saham PT. Desy Timber di Kaltim pada tahun 2006. Setelah Adnan Pandu Praja, mungkin akan menyusul beberapa orang lagi yang dianggapnya terlibat dengan penggagalan BG sebagai Kapolri dan mereka yang berkoar “sok bersih” padahal banyak dosa dimasa lalu.

Jika BW dan APP nantinya ditetapkan sebagai TSK dan AS diberhentikan sebagai ketua KPK karena melanggar kode etik pimpinan KPK, maka otomatis KPK hanya dipimpin oleh satu ketua, yakni Zulkarnaen. Namun apakah KPK masih bisa tetap berjalan ? jelas bisa, namun tidak berjalan efektif, karena Zulkarnaen kurang berani dan tidak mau mengambil keputusan yang sarat resiko politik. Dengan adanya kekosongan pimpinan KPK, maka pemerintah dan DPR akan mempercepat pemilihan pimpinan KPK yang baru. Dan bersamaan dengan itu, pemerintah (partai yang berkuasa) dan DPR melakukan pembahasan Revisi UU No. 30/2002 tentang KPK untuk mempreteli kewenangan dan “super body” –nya.

No comments:

Post a Comment