Wednesday, January 14, 2015

SKENARIO BANTENG VS MATADOR



Cerita itu sudah ramai sejak 2010, katanya PPATK melacak byk "rekening gendut" milik jenderal-jenderal polisi, mungkin jg ada milik jenderal TNI tp mungkin gak segendut polisi. Salah satu jenderal yang rekeningnya dituduh gendut adalah Brigjen Budi Gunawan (BG, skrg Komjen). Sejak isu rekening gendut petinggi polri merebak dimedia massa, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan laporan PPATK tersebut dan hasilnya tidak ditemukan unsur pidana. Oleh karena itu, Polri tidak melanjutkan ke tahap penyidikan terkait isu rekening gendut tersebut.

Meskipun Polri telah menghentikan proses penyelidikan, namun KPK melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terkait rekening gendut tersebut. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kapolri dan Ketua KPK No. Pol. : Kep/16/VII/2005 dan Nomor : 07/POLRI-KPK/VII/2005 tentang Kerjasama antara Polri dan KPK dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa KPK melakukan supervisi terhadap kasus-kasus TPK yg ditangani Polri. Berdasarkan SKB tersebut, Polri beranggapan bahwa KPK tidak berhak melanjutkan kasus rekening gendut tersebut ketingkat penyidikan, karena Polri telah menghentikan proses penyelidikan setelah diklaim tidak ditemukan unsur pidananya. Namun KPK berpedoman pada Pasal 8 Ayat (2) UU No. 30/2002, bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Atas dasar hukum tersebut, KPK melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus rekening gendut tersebut hingga ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tanggal 12 Januari 2015.

Penetapan status tersangka calon tunggal Kapolri tersebut menimbulkan polemik dan berbagai anggapan bahwa kasus tersebut bermuatan politis. Pengajuan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri terkesan dipaksakan. Sebelumnya, dalam usulan calon menteri yang diserahkan Presiden Jokowi ke KPK untuk diverifikasi (ada sekitar 80-an nama yg diusulkan, termasuk orang-orang dari KMP), nama Komjen Budi Gunawan mendapat tanda merah, artinya BG terindikasi terlibat TPK sehingga Presiden Jokowi tidak mengangkat BG sebagai menteri (usulan calon menteri sekretaris negara/kabinet). Dengan mendapat tanda merah dari KPK, seharusnya Presiden Jokowi tidak memaksakan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, namun mengapa Jokowi tetap mengajukan nama BG sebagai calon tunggal Kapolri ? Ada apa ?

Presiden Jokowi pada dasarnya sudah paham betul bahwa BG tidak layak menjabat sebagai menteri atau Kapolri. Untuk itu, beliau membuat "daftar merah" nama-nama pejabat yang terindikasi TPK untuk diverifikasi KPK. Namun mengapa Jokowi tetap mengajukan nama BG sebagai calon tunggal Kapolri ? Tidak ada historis kedekatan Jokowi dengan BG sehingga tidak ada alasan kuat untuk mengangkat BG sebagai Kapolri. Sudah menjadi rahasia umum bahwa BG memiliki kedekatan dengan Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri, oleh karena itu masyarakat berasumsi bahwa pengajuan nama BG sebagai calon tunggal Kapolri adalah kehendak kuat dari ketua partai berkuasa tersebut yang sulit ditolak Presiden Jokowi.

Megawati berasumsi bahwa pengajuan BG sebagai calon Kapolri aman-aman saja, karena kasus rekening gendut dianggap tidak mengandung unsur pidana. Bahkan sejak 2010 hingga akhir 2014, KPK tidak menetapkan BG sebagai tersangka. Namun diluar dugaan, tiba-tiba jelang pengangkatan BG sebagai Kapolri justru KPK menetapkan BG sbg tersangka. Sulit untuk mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak mengetahui kalau BG sudah menjadi T.O. berdasarkan laporan "daftar merah" KPK. Kuat indikasi bahwa Jokowi sengaja ingin mempermalukan Ketua Umum PDIP yang dianggapnya terlalu banyak ikut campur dalam kebijakan pemerintahannya.

Keberanian Ketua KPK Abraham Samad untuk menetapkan status TSK kepada BG tidak lepas karena adanya dukungan politik dari beberapa elit politik dan tentunya juga atas persetujuan Presiden Jokowi. "Bola panas" sudah ditendang ketengah lapangan, bahkan DPR RI yang dikuasai KMP juga mendukung BG sebagai calon Kapolri. Lalu apakah Presiden Jokowi tetap melanjutkan pencalonan BG sbg Kapolri atau mengganti dengan calon lain ? Kapolri dan Wakapolri mengatakan bahwa pencalonan BG tanpa melalui persetujuan/konsultasi mereka, terkesan ada rivalitas di internal Polri terkait calon Kapolri. Jika Presiden Jokowi tetap melanjutkan pencalonan BG (tentunya atas desakan Megawati) dan mendapat dukungan KMP di DPR RI, maka mengindikasikan "koalisi anti-KPK" untuk "mengeroyok" KPK dan merevisi UU No. 30/2002 ttg Pemberantasan TPK. Jika BG betul-betul ditetapkan sebagai Kapolri, maka "bola panas" siap membakar pihak-pihak yang terlibat dengan penggagalan BG sebagai Kapori. Kita tunggu saja cerita selanjutnya.....Wa'llohualam bishawwab.

No comments:

Post a Comment