Monday, January 26, 2015

SIAPA YANG MEMBANGUN PERPECAHAN TNI - POLRI ?



Tensi konflik hukum antara KPK – Polri paska penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto (BW) oleh Bareskrim Polri semakin meningkat. BW dikenakan pasal pidana karena ikut memberikan kesaksian palsu di persidangan MK dalam sengketa pilkada Kabupaten Waringin Barat. Beberapa kalangan menilai, penangkapan BW tersebut terkait erat dengan penetapan status tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG). Puluhan elemen masyarakat berkumpul di gedung KPK paska penangkapan BW untuk memberikan dukungan moril, termasuk beberapa tokoh atau mantan pejabat lembaga negara/ pemerintahan yang ingin dianggap sebagai figur yg anti korupsi. Berkembangnya isu penggeledahan gedung KPK oleh Bareskrim Polri terkait penangkapan BW tersebut, menimbulkan gelombang pengerahan massa untuk menjaga gedung KPK, bahkan massa membuat pagar betis untuk mencegah penggeledahan oleh Bareskrim Polri. Situasi tersebut digunakan Ketua KPK Abraham Samad untuk menghubungi Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk meminta bantuan pasukan TNI menjaga gedung KPK dari penggeledahan Bareskrim Polri. Gayung bersambut, Panglima TNI mengirimkan ratusan anggota Kopassus untuk menjaga gedung KPK. Panglima TNI berkilah bahwa pengerahan prajurit Kopassus tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar tidak terjadi gesekan dilapangan antara KPK dan Polri.

Tindakan Abraham Samad yang meminta bantuan TNI dianggap anggota Kompolnas Adrianus Meliala sebagai orang yang tidak mengerti hukum. Samad tidak mengerti atau pura-pura bodoh, apa itu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI. Dalam UU No. 34/2004 tentang TNI disebutkan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Pasal ini jelas bahwa pengerahan prajurit TNI untuk mengatasi ancaman bersenjata dari luar (invasi asing) dan dari dalam (pemberontakan) dan harus melalui keputusan politik negara, artinya keputusan tersebut harus melalui mekanisme paripurna DPR RI. Apakah ancaman kedatangan penyidik Bareskrim Polri dapat dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara ? Tampaknya Samad benar-benar tidak mengerti hukum.

Setali tiga uang dengan Abraham Samad adalah Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Jenderal TNI yang terkenal karena Jam KW –nya itu juga tidak paham aturan bahwa pengerahan prajurit TNI hanya untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara dan harus melalui keputusan politik atau persetujuan DPR RI. Jenderal tersebut juga tidak paham bahwa TNI harus bekerjasama dengan Polri dalam kegiatan pertahanan dan keamanan. Dalam TAP MPR RI No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri dinyatakan :
·         Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. (Pasal 1)
·         Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu. (Pasal 2)

Panglima TNI mungkin lupa atau pura-pura lupa kalau saat ini era reformasi dan demokrasi, dimana fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dan fungsi Polri memelihara keamanan. Mungkin Panglima TNI rindu era Orde Baru dimana TNI masih terlibat dalam urusan politik dengan dwi fungsinya. Kelakuan Abraham Samad yang meminta bantuan pasukan TNI dan kelakuan Jenderal Moeldoko yang mengerahkan prajurit TNI, bukan saja memperkeruh suasana, namun juga mengundang TNI untuk masuk lagi dalam arena politik yang dulu pernah kita tolak. Pengerahan prajurit Kopassus ke KPK bukan menyelesaikan masalah, namun malah menimbulkan masalah baru. Pengerahan prajurit TNI tersebut juga dapat menimbulkan permusuhan dan perpecahan antar prajurit TNI dan Polri diberbagai wilayah kesatuan. Tampaknya, Samad dan Jenderal Moeldoko ingin membenturkan TNI dengan Polri yang jelas-jelas melanggar TAP MPR dan UU TNI. Entah apa motivasi Jenderal Moeldoko mau disuruh Samad untuk mengerahkan prajurit Kopassus ke KPK. Apakah Jenderal Moeldoko berharap agar mendapat atensi dari Presiden Jokowi supaya tidak bernasib sama dengan Jenderal Sutarman. Atau berharap KPK tidak “mengobok-obok” korupsi ditubuh TNI, termasuk melacak rekening-rekening maha gendut Jenderal-Jenderal TNI yang disinyalir tidak kalah gendut dengan rekening jenderal-jenderal Polri. Atau Jenderal Moeldoko mau membonceng isu konflik hukum KPK-Polri untuk membangun pencitraan bahwa TNI pro rakyat untuk menghapus dosa-dosa masa lalu yang banyak dilakukan jenderal-jenderal TNI semasa Orde Baru ? Wallohualam Bishawwab.....

Sunday, January 25, 2015

SIAPA YANG MENJERUMUSKAN KPK VS POLRI ?



Memang tidak ada yang salah dengan pepatah latin “Fiat justisia ruat coelum (meski langit runtuh, keadilan harus ditegakkan). Namun ketika pepatah itu digunakan Bambang Wijajanto (BW) dan Abraham Samad (AS) untuk menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka disaat beliau ditetapkan sebagai calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Jokowi “Soekarnoputri”, maka bisa berubah menjadi malapetaka bagi KPK dan Polri. Betapa tidak, BG adalah “perwira mahkota” yang dipersiapkan Kanjeng Ratu untuk menduduki singgasana di institusi Polri. Oleh karena itu, penetapan BG tersebut bukan saja telah mempermalukan Kanjeng Ratu, namun juga tantangan untuk adu kekuatan.

Mungkin BW dan AS lupa atau pura-pura pilon (bodoh) atau memang tidak mengerti apa itu “realitas politik” sehingga secara sadar atau tidak sadar telah menyeret institusi KPK dan Polri dalam jurang kehancuran. Betapa tidak, tindakan BW dan AS yang menetapkan BG sebagai TSK dengan tuduhan gratifikasi sama saja dengan “menampar pipi” Ketua Umum PDIP, pimpinan partai yang berkuasa saat ini. Mungkin gesekan antara KPK-Polri tidak akan terjadi jika penetapan TSK BG tersebut dilakukan semasa pemerintahan SBY atau jauh-jauh hari sebelum penetapannya sebagai calon tunggal Kapolri. Apakah BW dan AS tidak mengerti bahwa penetapan BG sebagai calon tunggal Kapolri tersebut merupakan “balas jasa” Kanjeng Ratu karena BG banyak membantu partai banteng merah tersebut sejak pemilu 2004, 2009 hingga 2014 ? Atau BW dan AS kena “jebakan Batman” lawan politik PDIP lewat Jenderal Sutarman yang sakit hati karena “dipaksa” pensiun dini sebelum masa dinasnya berakhir Oktober 2015 nanti ?

Karena merasa dipermalukan BW dan AS, maka Kanjeng Ratu marah luar binasa sehingga mengangkat Irjen Budi Waseso (besan BG) sebagai Kabareskrim untuk melakukan aksi “balas dendam” dengan menangkap dan memborgol BW ditengah jalan. Selain itu, Kanjeng Ratu juga memerintahkan Plt. Sekjen PDIP Hasto Kristanto untuk membongkar kelakuan AS yang beberapa kali bertandang menemui elit PDIP untuk memohon disandingkan dengan Jokowi sebagai cawapres. Nasi sudah kadung menjadi bubur ayam, banteng marah besar dan tanduknya menyeruduk siapa saja yang dianggapnya telah mempermalukannya dan terakhir tanduknya menancap di Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Adnan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan “perampokan” saham PT. Desy Timber di Kaltim pada tahun 2006. Setelah Adnan Pandu Praja, mungkin akan menyusul beberapa orang lagi yang dianggapnya terlibat dengan penggagalan BG sebagai Kapolri dan mereka yang berkoar “sok bersih” padahal banyak dosa dimasa lalu.

Jika BW dan APP nantinya ditetapkan sebagai TSK dan AS diberhentikan sebagai ketua KPK karena melanggar kode etik pimpinan KPK, maka otomatis KPK hanya dipimpin oleh satu ketua, yakni Zulkarnaen. Namun apakah KPK masih bisa tetap berjalan ? jelas bisa, namun tidak berjalan efektif, karena Zulkarnaen kurang berani dan tidak mau mengambil keputusan yang sarat resiko politik. Dengan adanya kekosongan pimpinan KPK, maka pemerintah dan DPR akan mempercepat pemilihan pimpinan KPK yang baru. Dan bersamaan dengan itu, pemerintah (partai yang berkuasa) dan DPR melakukan pembahasan Revisi UU No. 30/2002 tentang KPK untuk mempreteli kewenangan dan “super body” –nya.

Friday, January 23, 2015

POLRI DALAM PUSARAN POLITIK & KEKUASAAN

Proses reformasi yang sedang berlangsung di Indonesia pada dasarnya merupakan perjuangan menuju masyarakat sipil yang demokratis. Demikian pula dengan proses reformasi yang terjadi dalam tubuh Polri merupakan usaha untuk memperbaiki citranya sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel dan akuntabel. Selama pemerintahan orde baru, citra Polri sebagai unsure keamanan negara mengalami kemerosotan yang luar biasa. Polri yang ditempatkan di bawah ABRI cenderung menampakkan wajah militeristiknya serta digunakan sebagai alat kekuasaan. Awaluddin Djamin melukiskan kemerosotan Polri itu karena kekeliruan penjabaran integritas ABRI karena Polri tunduk pada panglima ABRI sehingga tugas Polri banyak diintervensi oleh pihak TNI. Integrasi Polri ke ABRI berlangsung sejak tahun 1969-1999, suatu waktu yang sangat lama.

Parsudi Suparlan mengatakan bahwa keberadaan Polri ditentukan oleh kenyataan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Dalam masyarakat yang otoriter dan despotik, maka polisi juga akan menjadi despotik dan otoriter dan menjadi kaki tangan yang setia dalam melindungi keamanan dan kesejahteraan hidup, serta melestarikan dan memperkuat kekuasaan pemerintahannya yang otiriter-despotik beserta oknum-oknumnya, sedangkan dalam corak masyarakat sipil yang demokratis, fungsi polisi juga akan menyesuaikan dengan corak masyarakat sipil yang demokratis itu . Pandangan Suparlan memiliki kesamaan dengan pandangan Reksodiputro dan Richardson yang mengatakan bahwa polisi sebagai alat negara atau sebuah departemen pemerintahan yang didirikan untuk memelihara keteraturan sosial dalam masyarakat, menegakkan hukum, mendeteksi dan mencegah kejahatan serta memeranginya. Secara lebih khusus fungsi polisi adalah memelihara keteraturan sosial dalam masyarakat agar masyarakat itu dapat hidup secara beradab.

Konsepsi yang dikemukakan beberapa pakar kepolisian tersebut diatas, memberikan gambaran jelas adanya hubungan antara institutional of interest group (kelompok kepentingan institusional) dengan keberadaan Polri. Dalam kehidupan bernegara pun, interest group memiliki arti yang amat penting sebagai suatu kekuatan politik karena kelompok ini selalu mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah serta lembaga-lembaga politik lainnya. Suatu interest group terdapat dalam sistem politik tertentu yang berjalan dengan fungsinya sejumlah infrastruktur politik yang mengartikulasikan berbagai kepentingan yang ada. Fungsi artikulasi kepentingan menurut Rod Hague (1992) yang meliputi formulasi tuntutan dan transmisi dari masyarakat luas kedalam sistem politik yang dilakukan oleh infrastruktur politik, seperti interenst group, partai politik, media massa, gerakan massa dan sebagainya. Kepentingan yang diartikulasikan bermacam-macam, ada yang hanya menjadi sekedar pressure group (kelompok penekan), juga ada yang secara sengaja membangun hubungan interaktif dengan kekuasaan.

Hubungan kepolisian dan politik ternyata telah berkembang sangat lama sejak jaman feodal dan kolonial (sebelum revolusi Perancis, 1789). Sejak itu kepolisian lebih banyak digunakan untuk kepentingan penguasa dari pada kepentingan publik. Di Inggris dengan penggunaan “constable” merupakan cerminan dimulainya campur tangan penguasa terhadap penyelenggaraan fungsi kepolisian pada era “Norman Feodalism”. Dalam hal ini bukan lagi mewakili kelompok-kelompok masyarakat sebagaimana idealnya polisi tetapi meupakan mewakili kepentingan raja. Pendekatan itu menandai kegagalan pertama sistem kepolisian yang semata-mata berorientasi pada negara

Penggunaan kepolisian bagi kepentingan kekuasaan ternyata diadopsi di negara-negara jajahan. Termasuk model ini pernah diterapkan di Indonesia ketika masih dalam penjajahan Belanda. Demikian pula dalam perkembangan kepolisian modern nyatanya sukar melepaskan diri dari kodratnya sebagai alat kekuasaan. Hal itu terjadi di Uni Sovyet, yang digunakan oleh partai komunis, polisi disana dikenal dengan sebutan KGB, tahun 1950-an dan 1970-an kepolisian Jepang pernah dikecam sebagai kepolisian yang berorientasi politik. Masyarakat Amerika Serikat menentang segala upaya untuk membentuk badan kepolisian nasional yang sentralistik, mereka menghawatirkan penyalahgunaan wewenang kepolisian yang bersifat memaksa (couscive power) untuk kepentingan politik. Dalam hubungannya dengan sistem politik dan kekuasaan, Ronald Weitzer dan Stenning berpendapat : “The police may be evaluated not only by what they symbolize. In some societies, they are very strongly associeted with the existing political system where they are very autonomous of it. Moreover, attack on police are often driven by political motives. Police would become a political instrument of government or monarchy.”

Kasus perseteruan antara “pimpinan Polri” dengan “pimpinan KPK” yang berujung pada penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dan isu lobi politik posisi Wapres oleh Ketua KPK Abraham Samad paska penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan menunjukkan adanya pola hubungan politik dan kekuasaan antara interest group ditubuh Polri dengan elit partai yang berkuasa. Penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan selain telah mempermalukan, juga telah memupuskan harapan Ketua Umum PDIP untuk menempatkan “kadernya” sebagai orang pertama di institusi Polri. Oleh karena itu muncul “aksi balas dendam” terhadap pimpinan KPK. Hal serupa juga pernah terjadi ketika Presiden Gus Dur mengangkat Komjen Chaeruddin Ismail sebagai Kapolri, sementara Jenderal Bimantoro yang didukung DPR menolak penonaktifannya. Pola hubungan politik dan kekuasaan antara interest group Polri dengan kekuasaan juga dapat dilihat dari lobi-lobi perwira Polri ke elit partai politik untuk menduduki jabatan-jabatan strategis serta masuknya beberapa jenderal polisi dan mantan Kapolri menjadi pengurus partai politik.

Keterlibatan Polri dalam politik dan kekuasaan akan terus berlanjut selama institusi Polri masih berada dalam ranah kekuasaan. Untuk itu, perlu adanya wacana untuk menempatkan Polri diluar struktur politik/ kekuasaan dan berdiri secara independen bersama-sama Kejaksaan dan Kehakiman. Wallohualam Bishawwab.....

Thursday, January 15, 2015

CICAK VS BUAYA JILID 2, SIAPA MENANG ?



Penetapan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK telah menuai pro dan kontra, baik ditingkat elit politik maupun masyarakat. Keberanian KPK menetapkan BG sebagai TSK paska dikeluarkannya surat usulan calon tunggal Kapolri ke DPR selain patut diapresiasi, juga perlu dipertanyakan. Mengapa penetapan status TSK tersebut baru dilakukan KPK setelah diusulkan Presiden Jokowi ke DPR, mengapa tidak dilakukan sebelum itu ? Apakah KPK tidak menyadari bahwa BG yg masuk “daftar merah” tersebut akan dicalonkan sebagai Kapolri ? Rasanya tidak mungkin KPK tidak menyadari itu. Sudah menjadi rahasia umum bahwa BG memiliki kedekatan politik dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. BG banyak membantu partai kepala banteng tersebut pada pemilu 2004, 2009 hingga 2014 dan imbal baliknya adalah jabatan-jabatan strategis di institusi Polri.

Meskipun KPK telah menetapkan status TSK kepada BG, namun DPR RI tetap melakukan fit and proper test terhadap calon tunggal Kapolri tersebut, bahkan diluar dugaan secara aklamasi Komisi III DPR menyetujui calon Kapolri usulan Presiden Jokowi tersebut. Hal ini mengindikasikan “perlawanan” DPR terhadap keputusan KPK tersebut. DPR berkilah bahwa mereka hanya menyetujui calon Kapolri usulan Presiden Jokowi tersebut, namun Presiden Jokowi juga mengelak dan mengatakan bahwa calon Kapolri tersebut merupakan usulan Kompolnas. Saling lempar tanggungjawab terus berlanjut, Presiden Jokowi menunggu keputusan hasil sidang paripurna DPR yang digelar hari ini. Jika melihat “perlawanan” sebagian besar fraksi di DPR terhadap KPK, maka diprediksikan Komjen BG akan lolos sebagai Kapolri, apalagi adanya perintah Ketua Umum PDIP dan Partai Nasdem untuk “menjaga” pencalonan BG sebagai kapolri.

KMP di DPR yang awalnya diprediksi akan menolak pencalonan tersebut, diluar dugaan justru mendukung penuh pencalonan BG tersebut. Seolah terjadi “Koalisi ” antara KMP dan KIH di DPR untuk menentang keputusan KPK, mereka berpendapat bahwa selama belum ada keputusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus tetap dianggap sebagai tidak bersalah, sedangkan proses fit and proper test dan persetujuan paripurna DPR merupakan mekanisme hukum terpisah yang harus dijalankan. Kalau melihat sikap Ketua Umum PDIP dan keputusan DPR, tampaknya BG akan tetap dilantik sebagai Kapolri ditengah penetapan status TSK oleh KPK. Jika itu terjadi, akankah kasus “Cecak vs Buaya” akan kembali terulang ? Mari berandai-andai.....

Jika Komjen Budi Gunawan dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Sutarman, maka langkah pertama yang dilakukan BG adalah segera mengganti beberapa pimpinan Polri yang memegang jabatan strategis. Selanjutnya beliau akan melakukan konsolidasi internal untuk menyamakan persepsi bahwa ada pihak-pihak yang ingin merusak citra institusi Polri, dengan harapan akan mendapat dukungan kuat dari internal Polri. Selain mendapat dukungan internal Polri, BG juga akan mencari dukungan eksternal, terutama dukungan politik dari KMP untuk melawan KPK, baik melalui revisi UU No. 30/2002 maupun mempengaruhi proses peradilan. Setelah mendapat dukungan politik terutama dari PD, selanjutnya BG akan mengangkat kembali kasus pembocoran SPINDIK KPK sebagai bentuk kejahatan terhadap kerahasiaan negara yang melibatkan 4 (empat) pimpinan KPK waktu itu. Sementara itu, DPR juga melakukan pembahasan untuk merevisi UU No. 30/2002 tentang Pemberantasan TPK yang dianggapnya telah memberikan kewenangan sangat besar kepada KPK sehingga menjadi lembaga superbody.

Dan singkat cerita, pada akhirnya BG dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan TPK, sementara pimpinan KPK yang dituduh terlibat pembocoran SPRINDIK ditahan Polri dan persidangan DPR menghasilkan keputusan merevisi UU No. 30/2002 dengan memangkas kewenangan “superbody” KPK sehingga menjadi lembaga anti korupsi yang mandul.  Selanjutnya, koalisi kelompok-kelompok masyarakat anti-korupsi akan menggelar aksi massa untuk menolak revisi UU No. 30/2002 dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Massa anti-korupsi juga juga meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Kapolri Jenderal Budi Gunawan dan membebaskan pimpinan KPK yang ditahan. Meskipun pada akhirnya ke-empat pimpinan KPK yang ditahan tersebut dibebaskan, namun bisa jadi pimpinan KPK sudah berganti dan UU No. 30/2002 sudah direvisi. Jokowi tetap akan dianggap berjasa membebaskan pimpinan KPK yang ditahan, namun tidak mampu mengganti Kapolri terpilih, karena itu amanah Kanjeng Ratu..... Wallohualam bishawwab.

Wednesday, January 14, 2015

SKENARIO BANTENG VS MATADOR



Cerita itu sudah ramai sejak 2010, katanya PPATK melacak byk "rekening gendut" milik jenderal-jenderal polisi, mungkin jg ada milik jenderal TNI tp mungkin gak segendut polisi. Salah satu jenderal yang rekeningnya dituduh gendut adalah Brigjen Budi Gunawan (BG, skrg Komjen). Sejak isu rekening gendut petinggi polri merebak dimedia massa, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan laporan PPATK tersebut dan hasilnya tidak ditemukan unsur pidana. Oleh karena itu, Polri tidak melanjutkan ke tahap penyidikan terkait isu rekening gendut tersebut.

Meskipun Polri telah menghentikan proses penyelidikan, namun KPK melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terkait rekening gendut tersebut. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kapolri dan Ketua KPK No. Pol. : Kep/16/VII/2005 dan Nomor : 07/POLRI-KPK/VII/2005 tentang Kerjasama antara Polri dan KPK dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa KPK melakukan supervisi terhadap kasus-kasus TPK yg ditangani Polri. Berdasarkan SKB tersebut, Polri beranggapan bahwa KPK tidak berhak melanjutkan kasus rekening gendut tersebut ketingkat penyidikan, karena Polri telah menghentikan proses penyelidikan setelah diklaim tidak ditemukan unsur pidananya. Namun KPK berpedoman pada Pasal 8 Ayat (2) UU No. 30/2002, bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Atas dasar hukum tersebut, KPK melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus rekening gendut tersebut hingga ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tanggal 12 Januari 2015.

Penetapan status tersangka calon tunggal Kapolri tersebut menimbulkan polemik dan berbagai anggapan bahwa kasus tersebut bermuatan politis. Pengajuan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri terkesan dipaksakan. Sebelumnya, dalam usulan calon menteri yang diserahkan Presiden Jokowi ke KPK untuk diverifikasi (ada sekitar 80-an nama yg diusulkan, termasuk orang-orang dari KMP), nama Komjen Budi Gunawan mendapat tanda merah, artinya BG terindikasi terlibat TPK sehingga Presiden Jokowi tidak mengangkat BG sebagai menteri (usulan calon menteri sekretaris negara/kabinet). Dengan mendapat tanda merah dari KPK, seharusnya Presiden Jokowi tidak memaksakan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, namun mengapa Jokowi tetap mengajukan nama BG sebagai calon tunggal Kapolri ? Ada apa ?

Presiden Jokowi pada dasarnya sudah paham betul bahwa BG tidak layak menjabat sebagai menteri atau Kapolri. Untuk itu, beliau membuat "daftar merah" nama-nama pejabat yang terindikasi TPK untuk diverifikasi KPK. Namun mengapa Jokowi tetap mengajukan nama BG sebagai calon tunggal Kapolri ? Tidak ada historis kedekatan Jokowi dengan BG sehingga tidak ada alasan kuat untuk mengangkat BG sebagai Kapolri. Sudah menjadi rahasia umum bahwa BG memiliki kedekatan dengan Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri, oleh karena itu masyarakat berasumsi bahwa pengajuan nama BG sebagai calon tunggal Kapolri adalah kehendak kuat dari ketua partai berkuasa tersebut yang sulit ditolak Presiden Jokowi.

Megawati berasumsi bahwa pengajuan BG sebagai calon Kapolri aman-aman saja, karena kasus rekening gendut dianggap tidak mengandung unsur pidana. Bahkan sejak 2010 hingga akhir 2014, KPK tidak menetapkan BG sebagai tersangka. Namun diluar dugaan, tiba-tiba jelang pengangkatan BG sebagai Kapolri justru KPK menetapkan BG sbg tersangka. Sulit untuk mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak mengetahui kalau BG sudah menjadi T.O. berdasarkan laporan "daftar merah" KPK. Kuat indikasi bahwa Jokowi sengaja ingin mempermalukan Ketua Umum PDIP yang dianggapnya terlalu banyak ikut campur dalam kebijakan pemerintahannya.

Keberanian Ketua KPK Abraham Samad untuk menetapkan status TSK kepada BG tidak lepas karena adanya dukungan politik dari beberapa elit politik dan tentunya juga atas persetujuan Presiden Jokowi. "Bola panas" sudah ditendang ketengah lapangan, bahkan DPR RI yang dikuasai KMP juga mendukung BG sebagai calon Kapolri. Lalu apakah Presiden Jokowi tetap melanjutkan pencalonan BG sbg Kapolri atau mengganti dengan calon lain ? Kapolri dan Wakapolri mengatakan bahwa pencalonan BG tanpa melalui persetujuan/konsultasi mereka, terkesan ada rivalitas di internal Polri terkait calon Kapolri. Jika Presiden Jokowi tetap melanjutkan pencalonan BG (tentunya atas desakan Megawati) dan mendapat dukungan KMP di DPR RI, maka mengindikasikan "koalisi anti-KPK" untuk "mengeroyok" KPK dan merevisi UU No. 30/2002 ttg Pemberantasan TPK. Jika BG betul-betul ditetapkan sebagai Kapolri, maka "bola panas" siap membakar pihak-pihak yang terlibat dengan penggagalan BG sebagai Kapori. Kita tunggu saja cerita selanjutnya.....Wa'llohualam bishawwab.